Kapasitas Sumber Air yang Dimanfaatkan

Perumdam Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
9.10.0008
Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan
Liter/detik 262,50 442,50 n/a
9.10.0008.001
Jenis sumber air permukaan
Liter/detik 125,00 285,00 n/a
9.10.0008.001.01
     Sedayu
Liter/detik 50,00 50,00 n/a
9.10.0008.001.02
     Guwosari
Liter/detik 0,00 70,00 n/a
9.10.0008.001.03
     Dlingo
Liter/detik 20,00 20,00 n/a
9.10.0008.001.04
     Selopamioro
Liter/detik 35,00 35,00 n/a
9.10.0008.001.05
     Seloharjo
Liter/detik 20,00 20,00 n/a
9.10.0008.001.06
     Trimulyo
Liter/detik n/a 50,00 n/a
9.10.0008.001.07
     Piyungan
Liter/detik n/a 40,00 n/a
9.10.0008.002
Jenis sumber air sumur dalam
Liter/detik 99,00 119,00 n/a
9.10.0008.002.01
     Kasihan
Liter/detik 23,00 23,00 n/a
9.10.0008.002.02
     Bangunjiwo
Liter/detik 15,00 15,00 n/a
9.10.0008.002.03
     Sewon
Liter/detik 25,00 25,00 n/a
9.10.0008.002.04
     Bangunharjo
Liter/detik 8,00 8,00 n/a
9.10.0008.002.05
     Guwosari (s.d. tahun 2023)
Liter/detik 0,00 n/a n/a
9.10.0008.002.06
     Imogiri
Liter/detik 18,00 18,00 n/a
9.10.0008.002.07
     Bambanglipuro
Liter/detik 10,00 10,00 n/a
9.10.0008.002.08
     Banguntapan
Liter/detik n/a 20,00 n/a
9.10.0008.003
Jenis sumber air sumur dangkal
Liter/detik 38,50 38,50 n/a
9.10.0008.003.01
     Piyungan
Liter/detik 8,50 8,50 n/a
9.10.0008.003.02
     Bantul
Liter/detik 15,00 15,00 n/a
9.10.0008.003.03
     Trimulyo (s.d. tahun 2023)
Liter/detik 0,00 n/a n/a
9.10.0008.003.04
     Srandakan
Liter/detik 15,00 15,00 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Jenis sumber air permukaan 9.10.0008.001 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air permukaan dikapanewon Jumlah kapasitas sumber air permukaan yang dimanfaatkan menurut wilayah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Diisi sistem Jenis sumber air permukaan Ya
2 Sedayu 9.10.0008.001.01 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air permukaan dikapanewon Sedayu Jumlah kapasitas sumber air permukaan yang dimanfaatkan di wilayah Sedayu PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Sedayu Ya
3 Guwosari 9.10.0008.001.02 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air permukaan dikapanewon Guwosari Jumlah kapasitas sumber air permukaan yang dimanfaatkan di wilayah Guwosari PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Guwosari Ya
4 Dlingo 9.10.0008.001.03 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air permukaan dikapanewon Dlingo Jumlah kapasitas sumber air permukaan yang dimanfaatkan di wilayah Dlingo PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Dlingo Ya
5 Selopamioro 9.10.0008.001.04 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air permukaan dikapanewon Selopamioro Jumlah kapasitas sumber air permukaan yang dimanfaatkan di wilayah Selopamioro PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Selopamioro Ya
6 Seloharjo 9.10.0008.001.05 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air permukaan dikapanewon Seloharjo Jumlah kapasitas sumber air permukaan yang dimanfaatkan di wilayah Seloharjo PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Seloharjo Ya
7 Trimulyo 9.10.0008.001.06 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air permukaan dikapanewon Trimulyo Jumlah kapasitas sumber air permukaan yang dimanfaatkan di wilayah Trimulyo PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Trimulyo Ya
8 Piyungan 9.10.0008.001.07 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air permukaan dikapanewon Piyungan Jumlah kapasitas sumber air permukaan yang dimanfaatkan di wilayah Piyungan PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Piyungan Ya
9 Jenis sumber air sumur dalam 9.10.0008.002 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dalam dikapanewon Jumlah kapasitas sumber air sumur dalam yang dimanfaatkan menurut wilayah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Diisi sistem Jenis sumber air sumur dalam Ya
10 Kasihan 9.10.0008.002.01 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dalam dikapanewon Kasihan Jumlah kapasitas sumber air sumur dalam yang dimanfaatkan di wilayah Kasihan PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Kasihan Ya
11 Bangunjiwo 9.10.0008.002.02 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dalam dikapanewon Bangunjiwo Jumlah kapasitas sumber air sumur dalam yang dimanfaatkan di wilayah Bangunjiwo PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Bangunjiwo Ya
12 Sewon 9.10.0008.002.03 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dalam dikapanewon Sewon Jumlah kapasitas sumber air sumur dalam yang dimanfaatkan di wilayah Sewon PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Sewon Ya
13 Bangunharjo 9.10.0008.002.04 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dalam dikapanewon Bangunharjo Jumlah kapasitas sumber air sumur dalam yang dimanfaatkan di wilayah Bangunharjo PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Bangunharjo Ya
14 Guwosari (s.d. tahun 2023) 9.10.0008.002.05 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dalam dikapanewon Guwosari Jumlah kapasitas sumber air sumur dalam yang dimanfaatkan di wilayah Guwosari (s.d. tahun 2023) PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Guwosari (s.d. tahun 2023) Ya
15 Imogiri 9.10.0008.002.06 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dalam dikapanewon Imogiri Jumlah kapasitas sumber air sumur dalam yang dimanfaatkan di wilayah Imogiri PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Imogiri Ya
16 Bambanglipuro 9.10.0008.002.07 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dalam dikapanewon Bambanglipuro Jumlah kapasitas sumber air sumur dalam yang dimanfaatkan di wilayah Bambanglipuro PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
17 Banguntapan 9.10.0008.002.08 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dalam dikapanewon Banguntapan Jumlah kapasitas sumber air sumur dalam yang dimanfaatkan di wilayah Banguntapan PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Banguntapan Ya
18 Jenis sumber air sumur dangkal 9.10.0008.003 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dangkal dikapaneewon Jumlah kapasitas sumber air sumur dangkal yang dimanfaatkan menurut wilayah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Diisi sistem Jenis sumber air sumur dangkal Ya
19 Piyungan 9.10.0008.003.01 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dangkal dikapaneewon Piyungan Jumlah kapasitas sumber air sumur dangkal yang dimanfaatkan di wilayah Piyungan PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Piyungan Ya
20 Bantul 9.10.0008.003.02 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dangkal dikapaneewon Bantul Jumlah kapasitas sumber air sumur dangkal yang dimanfaatkan di wilayah Bantul PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Bantul Ya
21 Trimulyo (s.d. tahun 2023) 9.10.0008.003.03 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dangkal dikapaneewon Trimulyo Jumlah kapasitas sumber air sumur dangkal yang dimanfaatkan di wilayah Trimulyo (s.d. tahun 2023) PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Trimulyo (s.d. tahun 2023) Ya
22 Srandakan 9.10.0008.003.04 Kapasitas sumber air yang dimanfaatkan jenis sumber air sumur dangkal dikapaneewon Srandakan Jumlah kapasitas sumber air sumur dangkal yang dimanfaatkan di wilayah Srandakan PP No. 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum 2026 float - Wajib diisi Srandakan Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi