Jumlah Bank Umum Konvensional

Otoritas Jasa Keuangan DIY


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
9.14.0003
Jumlah Bank umum konvensional
Unit 27 122 n/a
9.14.0003.001
Bank Devisa
Unit 1 1 n/a
9.14.0003.001.01
     Bank Pemerintah
Unit 1 1 n/a
9.14.0003.001.01.01
          Kantor pusat
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.001.01.02
          Kantor cabang
Unit 1 1 n/a
9.14.0003.001.02
     Bank Pemerintah Daerah
Unit 0 n/a n/a
9.14.0003.001.02.01
          Kantor pusat
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.001.02.02
          Kantor cabang
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.001.03
     Bank Swasta Nasional
Unit 0 n/a n/a
9.14.0003.001.03.01
          Kantor pusat
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.001.03.02
          Kantor cabang
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.001.04
     Bank Asing dan Campuran
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.002
Bank Non Devisa
Unit 1 1 n/a
9.14.0003.002.01
     Bank Pemerintah
Unit 0 n/a n/a
9.14.0003.002.01.01
          Kantor pusat
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.002.01.02
          Kantor cabang
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.002.02
     Bank Pemerintah Daerah
Unit 1 1 n/a
9.14.0003.002.02.01
          Kantor pusat
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.002.02.02
          Kantor cabang
Unit 1 1 n/a
9.14.0003.002.03
     Bank Swasta Nasional
Unit 0 n/a n/a
9.14.0003.002.03.01
          Kantor pusat
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.002.03.02
          Kantor cabang
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.002.04
     Bank Asing dan Campuran
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.003
Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
Unit 18 97 n/a
9.14.0003.003.01
     Kantor pusat
Unit 11 45 n/a
9.14.0003.003.02
     Kantor cabang
Unit 7 52 n/a
9.14.0003.004
Bank Syariah
Unit 7 23 n/a
9.14.0003.004.01
     Bank Umum Syariah
Unit 2 2 n/a
9.14.0003.004.01.01
          Kantor pusat
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.004.01.02
          Kantor cabang
Unit 2 2 n/a
9.14.0003.004.02
     Unit Usaha Syariah
Unit 0 n/a n/a
9.14.0003.004.02.01
          Kantor pusat
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.004.02.02
          Kantor cabang
Unit 0 0 n/a
9.14.0003.004.03
     Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)
Unit 5 21 n/a
9.14.0003.004.03.01
          Kantor pusat
Unit 3 13 n/a
9.14.0003.004.03.02
          Kantor cabang
Unit 2 8 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Bank Devisa 9.14.0003.001 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Devisa. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Devisa Ya
2 Bank Pemerintah 9.14.0003.001.01 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa pemerintah Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Devisa milik Pemerintah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Pemerintah Ya
3 Kantor pusat 9.14.0003.001.01.01 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa pemerintah kantor pusat Jumlah kantor pusat Bank Devisa milik Pemerintah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor pusat Ya
4 Kantor cabang 9.14.0003.001.01.02 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa pemerintah kantor cabang Jumlah kantor cabang Bank Devisa milik Pemerintah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor cabang Ya
5 Bank Pemerintah Daerah 9.14.0003.001.02 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa pemerintah daerah Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Devisa milik Pemerintah Daerah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Pemerintah Daerah Ya
6 Kantor pusat 9.14.0003.001.02.01 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa pemerintah daerah kantor pusat Jumlah kantor pusat Bank Devisa milik Pemerintah Daerah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor pusat Ya
7 Kantor cabang 9.14.0003.001.02.02 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa pemerintah daerah kantor cabang Jumlah kantor cabang Bank Devisa milik Pemerintah Daerah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor cabang Ya
8 Bank Swasta Nasional 9.14.0003.001.03 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa swasta nasional Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Devisa milik Swasta Nasional. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Swasta Nasional Ya
9 Kantor pusat 9.14.0003.001.03.01 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa swasta nasional kantor pusat Jumlah kantor pusat Bank Devisa milik Swasta Nasional UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor pusat Ya
10 Kantor cabang 9.14.0003.001.03.02 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa swasta nasional kantor cabang Jumlah kantor cabang Bank Devisa milik Swasta Nasional UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor cabang Ya
11 Bank Asing dan Campuran 9.14.0003.001.04 Jumlah Bank umum konvensional bank Devisa asing dan campuran Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Devisa milik Asing dan Campuran UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Bank Asing dan Campuran Ya
12 Bank Non Devisa 9.14.0003.002 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Non Devisa. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Non Devisa Ya
13 Bank Pemerintah 9.14.0003.002.01 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa pemerintah Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Non Devisa milik Pemerintah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Pemerintah Ya
14 Kantor pusat 9.14.0003.002.01.01 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa pemerintah kantor pusat Jumlah kantor pusat Bank Non Devisa milik Pemerintah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor pusat Ya
15 Kantor cabang 9.14.0003.002.01.02 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa pemerintah kantor cabang Jumlah kantor cabang Bank Non Devisa milik Pemerintah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor cabang Ya
16 Bank Pemerintah Daerah 9.14.0003.002.02 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa pemerintah daerah Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Non Devisa milik Pemerintah Daerah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Pemerintah Daerah Ya
17 Kantor pusat 9.14.0003.002.02.01 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa pemerintah daerah kantor pusat Jumlah kantor pusat Bank Non Devisa milik Pemerintah Daerah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor pusat Ya
18 Kantor cabang 9.14.0003.002.02.02 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa pemerintah daerah kantor cabang Jumlah kantor cabang Bank Non Devisa milik Pemerintah Daerah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor cabang Ya
19 Bank Swasta Nasional 9.14.0003.002.03 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa swasta nasional Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Non Devisa milik Swasta Nasional. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Swasta Nasional Ya
20 Kantor pusat 9.14.0003.002.03.01 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa swasta nasional kantor pusat Jumlah kantor pusat Bank Non Devisa milik Swasta Nasional UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor pusat Ya
21 Kantor cabang 9.14.0003.002.03.02 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa swasta nasional kantor cabang Jumlah kantor cabang Bank Non Devisa milik Swasta Nasional UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor cabang Ya
22 Bank Asing dan Campuran 9.14.0003.002.04 Jumlah Bank umum konvensional bank non Devisa asing dan campuran Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Non Devisa milik Asing dan Campuran UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Bank Asing dan Campuran Ya
23 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) 9.14.0003.003 Jumlah Bank umum konvensional bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jumlah Bank umum konvensional berupa Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ya
24 Kantor pusat 9.14.0003.003.01 Jumlah Bank umum konvensional bank Perkreditan Rakyat (BPR) kantor pusat Jumlah kantor pusat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor pusat Ya
25 Kantor cabang 9.14.0003.003.02 Jumlah Bank umum konvensional bank Perkreditan Rakyat (BPR) kantor cabang Jumlah kantor cabang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) konvensional UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor cabang Ya
26 Bank Syariah 9.14.0003.004 Jumlah Bank umum konvensional bank Syariah Jumlah bank umum berupa Bank Syariah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Syariah Ya
27 Bank Umum Syariah 9.14.0003.004.01 Jumlah Bank umum konvensional bank umum Syariah Jumlah bank umum berupa Bank Umum Syariah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Umum Syariah Ya
28 Kantor pusat 9.14.0003.004.01.01 Jumlah Bank umum konvensional bank umum Syariah Jumlah kantor pusat Bank Umum Syariah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor pusat Ya
29 Kantor cabang 9.14.0003.004.01.02 Jumlah Bank umum konvensional bank umum Syariah Jumlah kantor cabang Bank Umum Syariah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor cabang Ya
30 Unit Usaha Syariah 9.14.0003.004.02 Jumlah Bank umum konvensional bank unit usaha Syariah Jumlah bank umum berupa Unit Usaha Syariah. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Unit Usaha Syariah Ya
31 Kantor pusat 9.14.0003.004.02.01 Jumlah Bank umum konvensional bank umum Syariah Jumlah kantor pusat Unit Usaha Syariah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor pusat Ya
32 Kantor cabang 9.14.0003.004.02.02 Jumlah Bank umum konvensional bank umum Syariah Jumlah kantor cabang Unit Usaha Syariah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor cabang Ya
33 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) 9.14.0003.004.03 Jumlah Bank umum konvensional bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Jumlah bank umum berupa Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BRPS). Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Diisi sistem Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Ya
34 Kantor pusat 9.14.0003.004.03.01 Jumlah Bank umum konvensional bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) kantor pusat Jumlah kantor pusat Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor pusat Ya
35 Kantor cabang 9.14.0003.004.03.02 Jumlah Bank umum konvensional bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) kantor cabang Jumlah kantor cabang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan 2026 integer - Wajib diisi Kantor cabang Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi