Jumlah Perkara Dengan Putusan Dikabulkan menurut Jenis Perkara Pada Bulan Februari

Pengadilan Agama Bantul


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
9.22.0019
Jumlah perkara dengan putusan dikabulkan menurut jenis perkara pada bulan Februari
Perkara 120,00 138,00 n/a
9.22.0019.001
Izin Poligami
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.002
Pencegahan perkawinan
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.003
Penolakan perkawinan
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.004
Pembatalan perkawinan
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.005
Kelalaian atas kewajiban suami / istri
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.006
Cerai talak
Perkara 26,00 17,00 n/a
9.22.0019.007
Cerai gugat
Perkara 69,00 100,00 n/a
9.22.0019.008
Harta bersama
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.009
Penguasaan anak
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.010
Nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak mampu
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.011
Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.012
Pengesahan anak
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.013
Pencabutan kekuasaan orang tua
Perkara 1,00 0,00 n/a
9.22.0019.014
Perwalian
Perkara 8,00 6,00 n/a
9.22.0019.015
Pencabutan kekuasaan wali
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.016
Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.017
Ganti rugi terhadap wali
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.018
Asal usul anak
Perkara 0,00 2,00 n/a
9.22.0019.019
Perkawinan Campuran
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.020
Pengesahan Perkawinan/Isbat Nikah
Perkara 2,00 0,00 n/a
9.22.0019.021
Izin Kawin
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.022
Dispensasi Kawin
Perkara 7,00 7,00 n/a
9.22.0019.023
Wali Adhol
Perkara 1,00 0,00 n/a
9.22.0019.024
Kewarisan
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.025
Wasiat
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.026
Hibah
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.027
Wakaf
Perkara 0,00 0,00 n/a
9.22.0019.028
Lain-lain
Perkara 3,00 5,00 n/a
9.22.0019.029
Ekonomi Syariah
Perkara 1,00 0,00 n/a
9.22.0019.030
P3HP/Penetapan Ahli Waris
Perkara 2,00 1,00 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Izin Poligami 9.22.0019.001 Jumlah perkara izin poligami dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Izin Poligami Ya
2 Pencegahan perkawinan 9.22.0019.002 Jumlah perkara pencegahan perkawinan dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Pencegahan perkawinan Ya
3 Penolakan perkawinan 9.22.0019.003 Jumlah perkara penolakan perkawinan dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Penolakan perkawinan Ya
4 Pembatalan perkawinan 9.22.0019.004 Jumlah perkara pembatalan perkawinan dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Pembatalan perkawinan Ya
5 Kelalaian atas kewajiban suami / istri 9.22.0019.005 Jumlah perkara kelalaian atas kewajiban suami / istri dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Kelalaian atas kewajiban suami / istri Ya
6 Cerai talak 9.22.0019.006 Jumlah perkara cerai talak dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Cerai talak Ya
7 Cerai gugat 9.22.0019.007 Jumlah perkara cerai gugat dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Cerai gugat Ya
8 Harta bersama 9.22.0019.008 Jumlah perkara harta bersama dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Harta bersama Ya
9 Penguasaan anak 9.22.0019.009 Jumlah perkara penguasaan anak dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Penguasaan anak Ya
10 Nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak mampu 9.22.0019.010 Jumlah perkara nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak mampu dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Nafkah anak oleh ibu karena ayah tidak mampu Ya
11 Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami 9.22.0019.011 Jumlah perkara hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Hak-hak bekas istri/kewajiban bekas suami Ya
12 Pengesahan anak 9.22.0019.012 Jumlah perkara pengesahan anak dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Pengesahan anak Ya
13 Pencabutan kekuasaan orang tua 9.22.0019.013 Jumlah perkara pencabutan kekuasaan orang tua dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Pencabutan kekuasaan orang tua Ya
14 Perwalian 9.22.0019.014 Jumlah perkara perwalian dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Perwalian Ya
15 Pencabutan kekuasaan wali 9.22.0019.015 Jumlah perkara pencabutan kekuasaan wali dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Pencabutan kekuasaan wali Ya
16 Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan 9.22.0019.016 Jumlah perkara penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan Ya
17 Ganti rugi terhadap wali 9.22.0019.017 Jumlah perkara ganti rugi terhadap wali dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Ganti rugi terhadap wali Ya
18 Asal usul anak 9.22.0019.018 Jumlah perkara asal usul anak dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Asal usul anak Ya
19 Perkawinan Campuran 9.22.0019.019 Jumlah perkara perkawinan campuran dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Perkawinan Campuran Ya
20 Pengesahan Perkawinan/Isbat Nikah 9.22.0019.020 Jumlah perkara pengesahan perkawinan/isbat nikah dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Pengesahan Perkawinan/Isbat Nikah Ya
21 Izin Kawin 9.22.0019.021 Jumlah perkara izin kawin dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Izin Kawin Ya
22 Dispensasi Kawin 9.22.0019.022 Jumlah perkara dispensasi kawin dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Dispensasi Kawin Ya
23 Wali Adhol 9.22.0019.023 Jumlah perkara wali adhol dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Wali Adhol Ya
24 Kewarisan 9.22.0019.024 Jumlah perkara kewarisan dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Kewarisan Ya
25 Wasiat 9.22.0019.025 Jumlah perkara wasiat dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Wasiat Ya
26 Hibah 9.22.0019.026 Jumlah perkara hibah dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Hibah Ya
27 Wakaf 9.22.0019.027 Jumlah perkara wakaf dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Wakaf Ya
28 Lain-lain 9.22.0019.028 Jumlah perkara lain-lain dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Lain-lain Ya
29 Ekonomi Syariah 9.22.0019.029 Jumlah perkara ekonomi syariah dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi Ekonomi Syariah Ya
30 P3HP/Penetapan Ahli Waris 9.22.0019.030 Jumlah perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris dengan putusan dikabulkan pada bulan Februari Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama 2026 integer - Wajib diisi P3HP/Penetapan Ahli Waris Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi