Jumlah Penduduk yang Terdaftar JKN menurut Jenis Kepesertaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kabupaten Bantul


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
9.25.0005
Jumlah penduduk yang terdaftar JKN menurut jenis kepesertaan
Orang 962.414 972.940 n/a
9.25.0005.001
PBI
Orang 577.233 599.823 n/a
9.25.0005.001.01
     PBI Jaminan Kesehatan
Orang 472.481 486.132 n/a
9.25.0005.001.01.01
          Januari
Orang 492.923 472.604 n/a
9.25.0005.001.01.02
          Februari
Orang 491.134 469.038 n/a
9.25.0005.001.01.03
          Maret
Orang 489.048 466.083 n/a
9.25.0005.001.01.04
          April
Orang 490.179 464.255 n/a
9.25.0005.001.01.05
          Mei
Orang 488.670 463.048 n/a
9.25.0005.001.01.06
          Juni
Orang 487.643 493.002 n/a
9.25.0005.001.01.07
          Juli
Orang 484.764 495.195 n/a
9.25.0005.001.01.08
          Agustus
Orang 483.325 490.495 n/a
9.25.0005.001.01.09
          September
Orang 481.796 490.922 n/a
9.25.0005.001.01.10
          Oktober
Orang 480.623 499.519 n/a
9.25.0005.001.01.11
          November
Orang 476.337 491.547 n/a
9.25.0005.001.01.12
          Desember
Orang 472.481 486.132 n/a
9.25.0005.001.02
     Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD)
Orang 104.752 113.691 n/a
9.25.0005.001.02.01
          Januari
Orang 79.243 105.281 n/a
9.25.0005.001.02.02
          Februari
Orang 81.581 107.702 n/a
9.25.0005.001.02.03
          Maret
Orang 86.345 110.835 n/a
9.25.0005.001.02.04
          April
Orang 88.400 114.100 n/a
9.25.0005.001.02.05
          Mei
Orang 89.579 116.467 n/a
9.25.0005.001.02.06
          Juni
Orang 90.459 91.434 n/a
9.25.0005.001.02.07
          Juli
Orang 91.731 88.017 n/a
9.25.0005.001.02.08
          Agustus
Orang 93.439 92.760 n/a
9.25.0005.001.02.09
          September
Orang 94.882 97.014 n/a
9.25.0005.001.02.10
          Oktober
Orang 96.166 101.393 n/a
9.25.0005.001.02.11
          November
Orang 97.405 108.547 n/a
9.25.0005.001.02.12
          Desember
Orang 104.752 113.691 n/a
9.25.0005.002
Bukan PBI Jaminan Kesehatan
Orang 385.181 373.117 n/a
9.25.0005.002.01
     Pekerja Penerima Upah (PPU)
Orang 269.006 269.485 n/a
9.25.0005.002.01.01
          Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN)
Orang 88.139 90.453 n/a
9.25.0005.002.01.01.01
               Januari
Orang 84.547 88.114 n/a
9.25.0005.002.01.01.02
               Februari
Orang 84.422 88.142 n/a
9.25.0005.002.01.01.03
               Maret
Orang 84.100 88.005 n/a
9.25.0005.002.01.01.04
               April
Orang 84.999 87.953 n/a
9.25.0005.002.01.01.05
               Mei
Orang 85.164 87.902 n/a
9.25.0005.002.01.01.06
               Juni
Orang 86.432 87.874 n/a
9.25.0005.002.01.01.07
               Juli
Orang 86.614 88.157 n/a
9.25.0005.002.01.01.08
               Agustus
Orang 87.782 89.282 n/a
9.25.0005.002.01.01.09
               September
Orang 87.875 89.803 n/a
9.25.0005.002.01.01.10
               Oktober
Orang 87.986 89.762 n/a
9.25.0005.002.01.01.11
               November
Orang 88.156 90.073 n/a
9.25.0005.002.01.01.12
               Desember
Orang 88.139 90.453 n/a
9.25.0005.002.01.02
          Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU)
Orang 180.867 179.032 n/a
9.25.0005.002.01.02.01
               Januari
Orang 172.393 181.004 n/a
9.25.0005.002.01.02.02
               Februari
Orang 172.902 183.632 n/a
9.25.0005.002.01.02.03
               Maret
Orang 173.243 184.388 n/a
9.25.0005.002.01.02.04
               April
Orang 175.513 185.124 n/a
9.25.0005.002.01.02.05
               Mei
Orang 175.893 185.664 n/a
9.25.0005.002.01.02.06
               Juni
Orang 176.315 181.225 n/a
9.25.0005.002.01.02.07
               Juli
Orang 177.485 180.650 n/a
9.25.0005.002.01.02.08
               Agustus
Orang 178.858 181.071 n/a
9.25.0005.002.01.02.09
               September
Orang 179.025 181.632 n/a
9.25.0005.002.01.02.10
               Oktober
Orang 178.756 178.357 n/a
9.25.0005.002.01.02.11
               November
Orang 182.125 179.027 n/a
9.25.0005.002.01.02.12
               Desember
Orang 180.867 179.032 n/a
9.25.0005.002.02
     Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
Orang 83.187 72.506 n/a
9.25.0005.002.02.01
          Januari
Orang 84.256 83.336 n/a
9.25.0005.002.02.02
          Februari
Orang 83.664 83.567 n/a
9.25.0005.002.02.03
          Maret
Orang 82.659 83.287 n/a
9.25.0005.002.02.04
          April
Orang 83.024 83.080 n/a
9.25.0005.002.02.05
          Mei
Orang 83.820 83.019 n/a
9.25.0005.002.02.06
          Juni
Orang 84.003 80.299 n/a
9.25.0005.002.02.07
          Juli
Orang 84.117 79.160 n/a
9.25.0005.002.02.08
          Agustus
Orang 84.426 79.026 n/a
9.25.0005.002.02.09
          September
Orang 84.538 78.569 n/a
9.25.0005.002.02.10
          Oktober
Orang 84.797 72.608 n/a
9.25.0005.002.02.11
          November
Orang 84.588 79.721 n/a
9.25.0005.002.02.12
          Desember
Orang 83.187 72.506 n/a
9.25.0005.002.03
     Bukan Pekerja
Orang 32.988 31.126 n/a
9.25.0005.002.03.01
          Januari
Orang 35.337 32.902 n/a
9.25.0005.002.03.02
          Februari
Orang 34.938 32.859 n/a
9.25.0005.002.03.03
          Maret
Orang 34.787 32.774 n/a
9.25.0005.002.03.04
          April
Orang 34.933 32.716 n/a
9.25.0005.002.03.05
          Mei
Orang 34.740 32.631 n/a
9.25.0005.002.03.06
          Juni
Orang 34.736 32.448 n/a
9.25.0005.002.03.07
          Juli
Orang 34.629 32.365 n/a
9.25.0005.002.03.08
          Agustus
Orang 34.652 32.236 n/a
9.25.0005.002.03.09
          September
Orang 34.533 32.021 n/a
9.25.0005.002.03.10
          Oktober
Orang 34.445 31.796 n/a
9.25.0005.002.03.11
          November
Orang 33.089 31.588 n/a
9.25.0005.002.03.12
          Desember
Orang 32.988 31.126 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 PBI 9.25.0005.001 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI).. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Diisi sistem PBI Ya
2 PBI Jaminan Kesehatan 9.25.0005.001.01 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta jaminan kesehatan. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi PBI Jaminan Kesehatan Ya
3 Januari 9.25.0005.001.01.01 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan Januari UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Januari Ya
4 Februari 9.25.0005.001.01.02 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan Februari UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Februari Ya
5 Maret 9.25.0005.001.01.03 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan Maret UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Maret Ya
6 April 9.25.0005.001.01.04 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan April UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi April Ya
7 Mei 9.25.0005.001.01.05 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan Mei UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Mei Ya
8 Juni 9.25.0005.001.01.06 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan Juni UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juni Ya
9 Juli 9.25.0005.001.01.07 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan Juli UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juli Ya
10 Agustus 9.25.0005.001.01.08 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan Agustus UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Agustus Ya
11 September 9.25.0005.001.01.09 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan September UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi September Ya
12 Oktober 9.25.0005.001.01.10 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan Oktober UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Oktober Ya
13 November 9.25.0005.001.01.11 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan November UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi November Ya
14 Desember 9.25.0005.001.01.12 Jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan pada bulan Desember UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Desember Ya
15 Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) 9.25.0005.001.02 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD). PBI APBD sebagaimana dimaksud merupakan penduduk yang belum terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Pasal 12 Perpres 82/2018) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) Ya
16 Januari 9.25.0005.001.02.01 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan Januari UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Januari Ya
17 Februari 9.25.0005.001.02.02 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan Februari UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Februari Ya
18 Maret 9.25.0005.001.02.03 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan Maret UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Maret Ya
19 April 9.25.0005.001.02.04 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan April UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi April Ya
20 Mei 9.25.0005.001.02.05 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan Mei UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Mei Ya
21 Juni 9.25.0005.001.02.06 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan Juni UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juni Ya
22 Juli 9.25.0005.001.02.07 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan Juli UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juli Ya
23 Agustus 9.25.0005.001.02.08 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan Agustus UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Agustus Ya
24 September 9.25.0005.001.02.09 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan September UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi September Ya
25 Oktober 9.25.0005.001.02.10 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan Oktober UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Oktober Ya
26 November 9.25.0005.001.02.11 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan November UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi November Ya
27 Desember 9.25.0005.001.02.12 Jumlah Peserta Bukan Penerima Upah BP PEMDA (PBI APBD) pada bulan Desember UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Desember Ya
28 Bukan PBI Jaminan Kesehatan 9.25.0005.002 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan meliputi Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya, serta Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya.. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Diisi sistem Bukan PBI Jaminan Kesehatan Ya
29 Pekerja Penerima Upah (PPU) 9.25.0005.002.01 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) terdiri dari Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) dan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU).. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Diisi sistem Pekerja Penerima Upah (PPU) Ya
30 Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) 9.25.0005.002.01.01 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) Ya
31 Januari 9.25.0005.002.01.01.01 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan Januari. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Januari Ya
32 Februari 9.25.0005.002.01.01.02 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan Februari. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Februari Ya
33 Maret 9.25.0005.002.01.01.03 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan Maret. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Maret Ya
34 April 9.25.0005.002.01.01.04 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan April. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi April Ya
35 Mei 9.25.0005.002.01.01.05 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan Mei. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Mei Ya
36 Juni 9.25.0005.002.01.01.06 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan Juni. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juni Ya
37 Juli 9.25.0005.002.01.01.07 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan Juli. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juli Ya
38 Agustus 9.25.0005.002.01.01.08 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan Agustus. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Agustus Ya
39 September 9.25.0005.002.01.01.09 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan September. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi September Ya
40 Oktober 9.25.0005.002.01.01.10 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan Oktober. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Oktober Ya
41 November 9.25.0005.002.01.01.11 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan November. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi November Ya
42 Desember 9.25.0005.002.01.01.12 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) pada bulan Desember. Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) terdiri dari Pejabat Negara, pimpinan dan anggota DPRD, PNS, Prajurit, Anggota Polri, dan lainnya. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Desember Ya
43 Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) 9.25.0005.002.01.02 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) Ya
44 Januari 9.25.0005.002.01.02.01 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan Januari. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Januari Ya
45 Februari 9.25.0005.002.01.02.02 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan Februari. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Februari Ya
46 Maret 9.25.0005.002.01.02.03 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan Maret. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Maret Ya
47 April 9.25.0005.002.01.02.04 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan April. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi April Ya
48 Mei 9.25.0005.002.01.02.05 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan Mei. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Mei Ya
49 Juni 9.25.0005.002.01.02.06 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan Juni. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juni Ya
50 Juli 9.25.0005.002.01.02.07 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan Juli. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juli Ya
51 Agustus 9.25.0005.002.01.02.08 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan Agustus. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Agustus Ya
52 September 9.25.0005.002.01.02.09 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan September. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi September Ya
53 Oktober 9.25.0005.002.01.02.10 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan Oktober. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Oktober Ya
54 November 9.25.0005.002.01.02.11 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan November. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi November Ya
55 Desember 9.25.0005.002.01.02.12 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah Swasta (PPU-BU) pada bulan Desember. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Desember Ya
56 Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 9.25.0005.002.02 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Ya
57 Januari 9.25.0005.002.02.01 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan Januari. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Januari Ya
58 Februari 9.25.0005.002.02.02 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan Februari. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Februari Ya
59 Maret 9.25.0005.002.02.03 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan Maret. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Maret Ya
60 April 9.25.0005.002.02.04 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan April. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi April Ya
61 Mei 9.25.0005.002.02.05 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan Mei. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Mei Ya
62 Juni 9.25.0005.002.02.06 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan Juni. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juni Ya
63 Juli 9.25.0005.002.02.07 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan Juli. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juli Ya
64 Agustus 9.25.0005.002.02.08 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan Agustus. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Agustus Ya
65 September 9.25.0005.002.02.09 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan September. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi September Ya
66 Oktober 9.25.0005.002.02.10 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan Oktober. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Oktober Ya
67 November 9.25.0005.002.02.11 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan November. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi November Ya
68 Desember 9.25.0005.002.02.12 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) pada bulan Desember. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Desember Ya
69 Bukan Pekerja 9.25.0005.002.03 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Bukan Pekerja Ya
70 Januari 9.25.0005.002.03.01 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan Januari. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Januari Ya
71 Februari 9.25.0005.002.03.02 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan Februari. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Februari Ya
72 Maret 9.25.0005.002.03.03 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan Maret. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Maret Ya
73 April 9.25.0005.002.03.04 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan April. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi April Ya
74 Mei 9.25.0005.002.03.05 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan Mei. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Mei Ya
75 Juni 9.25.0005.002.03.06 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan Juni. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juni Ya
76 Juli 9.25.0005.002.03.07 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan Juli. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Juli Ya
77 Agustus 9.25.0005.002.03.08 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan Agustus. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Agustus Ya
78 September 9.25.0005.002.03.09 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan September. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi September Ya
79 Oktober 9.25.0005.002.03.10 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan Oktober. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Oktober Ya
80 November 9.25.0005.002.03.11 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan November. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi November Ya
81 Desember 9.25.0005.002.03.12 Jumlah peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Bukan Pekerja pada bulan Desember. UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) 2026 integer - Wajib diisi Desember Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi