Jumlah Peserta KB Baru menurut Metode KB

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional DIY


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
9.26.0004
Jumlah peserta KB baru menurut metode KB
Orang 7.608 3.913 n/a
9.26.0004.001
Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP)
Orang 3.974 2.358 n/a
9.26.0004.001.01
     Metode kontrasepsi IUD (Intra Uterine Device)
Orang 2.905 1.801 n/a
9.26.0004.001.01.01
          Srandakan
Orang 7 18 n/a
9.26.0004.001.01.02
          Sanden
Orang 31 20 n/a
9.26.0004.001.01.03
          Kretek
Orang 56 22 n/a
9.26.0004.001.01.04
          Pundong
Orang 58 15 n/a
9.26.0004.001.01.05
          Bambanglipuro
Orang 35 20 n/a
9.26.0004.001.01.06
          Pandak
Orang 389 248 n/a
9.26.0004.001.01.07
          Bantul
Orang 985 632 n/a
9.26.0004.001.01.08
          Jetis
Orang 374 209 n/a
9.26.0004.001.01.09
          Imogiri
Orang 28 23 n/a
9.26.0004.001.01.10
          Dlingo
Orang 22 16 n/a
9.26.0004.001.01.11
          Pleret
Orang 33 26 n/a
9.26.0004.001.01.12
          Piyungan
Orang 120 90 n/a
9.26.0004.001.01.13
          Banguntapan
Orang 262 210 n/a
9.26.0004.001.01.14
          Sewon
Orang 165 67 n/a
9.26.0004.001.01.15
          Kasihan
Orang 171 112 n/a
9.26.0004.001.01.16
          Pajangan
Orang 93 30 n/a
9.26.0004.001.01.17
          Sedayu
Orang 76 43 n/a
9.26.0004.001.02
     Metode kontrasepsi Medis Operasi Pria (MOP)
Orang 2 1 n/a
9.26.0004.001.02.01
          Srandakan
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.02
          Sanden
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.03
          Kretek
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.04
          Pundong
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.05
          Bambanglipuro
Orang 1 0 n/a
9.26.0004.001.02.06
          Pandak
Orang 0 1 n/a
9.26.0004.001.02.07
          Bantul
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.08
          Jetis
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.09
          Imogiri
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.10
          Dlingo
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.11
          Pleret
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.12
          Piyungan
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.13
          Banguntapan
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.14
          Sewon
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.15
          Kasihan
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.02.16
          Pajangan
Orang 1 0 n/a
9.26.0004.001.02.17
          Sedayu
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.03
     Metode kontrasepsi Medis Operasi Wanita (MOW)
Orang 379 228 n/a
9.26.0004.001.03.01
          Srandakan
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.03.02
          Sanden
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.03.03
          Kretek
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.03.04
          Pundong
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.03.05
          Bambanglipuro
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.03.06
          Pandak
Orang 57 28 n/a
9.26.0004.001.03.07
          Bantul
Orang 225 117 n/a
9.26.0004.001.03.08
          Jetis
Orang 48 32 n/a
9.26.0004.001.03.09
          Imogiri
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.03.10
          Dlingo
Orang 0 1 n/a
9.26.0004.001.03.11
          Pleret
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.03.12
          Piyungan
Orang 3 0 n/a
9.26.0004.001.03.13
          Banguntapan
Orang 22 39 n/a
9.26.0004.001.03.14
          Sewon
Orang 22 10 n/a
9.26.0004.001.03.15
          Kasihan
Orang 2 1 n/a
9.26.0004.001.03.16
          Pajangan
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.03.17
          Sedayu
Orang 0 0 n/a
9.26.0004.001.04
     Metode kontrasepsi implan
Orang 688 328 n/a
9.26.0004.001.04.01
          Srandakan
Orang 3 5 n/a
9.26.0004.001.04.02
          Sanden
Orang 25 4 n/a
9.26.0004.001.04.03
          Kretek
Orang 30 6 n/a
9.26.0004.001.04.04
          Pundong
Orang 26 9 n/a
9.26.0004.001.04.05
          Bambanglipuro
Orang 11 5 n/a
9.26.0004.001.04.06
          Pandak
Orang 46 18 n/a
9.26.0004.001.04.07
          Bantul
Orang 22 15 n/a
9.26.0004.001.04.08
          Jetis
Orang 32 22 n/a
9.26.0004.001.04.09
          Imogiri
Orang 17 7 n/a
9.26.0004.001.04.10
          Dlingo
Orang 112 40 n/a
9.26.0004.001.04.11
          Pleret
Orang 18 19 n/a
9.26.0004.001.04.12
          Piyungan
Orang 89 40 n/a
9.26.0004.001.04.13
          Banguntapan
Orang 33 9 n/a
9.26.0004.001.04.14
          Sewon
Orang 33 27 n/a
9.26.0004.001.04.15
          Kasihan
Orang 66 44 n/a
9.26.0004.001.04.16
          Pajangan
Orang 38 12 n/a
9.26.0004.001.04.17
          Sedayu
Orang 87 46 n/a
9.26.0004.002
Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP)
Orang 3.634 1.555 n/a
9.26.0004.002.01
     Metode kontrasepsi suntik
Orang 1.970 680 n/a
9.26.0004.002.01.01
          Srandakan
Orang 67 25 n/a
9.26.0004.002.01.02
          Sanden
Orang 31 7 n/a
9.26.0004.002.01.03
          Kretek
Orang 155 43 n/a
9.26.0004.002.01.04
          Pundong
Orang 322 78 n/a
9.26.0004.002.01.05
          Bambanglipuro
Orang 40 41 n/a
9.26.0004.002.01.06
          Pandak
Orang 69 24 n/a
9.26.0004.002.01.07
          Bantul
Orang 141 19 n/a
9.26.0004.002.01.08
          Jetis
Orang 61 19 n/a
9.26.0004.002.01.09
          Imogiri
Orang 235 50 n/a
9.26.0004.002.01.10
          Dlingo
Orang 125 39 n/a
9.26.0004.002.01.11
          Pleret
Orang 61 25 n/a
9.26.0004.002.01.12
          Piyungan
Orang 78 30 n/a
9.26.0004.002.01.13
          Banguntapan
Orang 123 63 n/a
9.26.0004.002.01.14
          Sewon
Orang 60 48 n/a
9.26.0004.002.01.15
          Kasihan
Orang 265 124 n/a
9.26.0004.002.01.16
          Pajangan
Orang 102 34 n/a
9.26.0004.002.01.17
          Sedayu
Orang 35 11 n/a
9.26.0004.002.02
     Metode kontrasepsi pil
Orang 446 228 n/a
9.26.0004.002.02.01
          Srandakan
Orang 2 71 n/a
9.26.0004.002.02.02
          Sanden
Orang 4 7 n/a
9.26.0004.002.02.03
          Kretek
Orang 16 2 n/a
9.26.0004.002.02.04
          Pundong
Orang 67 9 n/a
9.26.0004.002.02.05
          Bambanglipuro
Orang 25 13 n/a
9.26.0004.002.02.06
          Pandak
Orang 7 2 n/a
9.26.0004.002.02.07
          Bantul
Orang 77 25 n/a
9.26.0004.002.02.08
          Jetis
Orang 15 2 n/a
9.26.0004.002.02.09
          Imogiri
Orang 80 18 n/a
9.26.0004.002.02.10
          Dlingo
Orang 20 28 n/a
9.26.0004.002.02.11
          Pleret
Orang 11 2 n/a
9.26.0004.002.02.12
          Piyungan
Orang 26 10 n/a
9.26.0004.002.02.13
          Banguntapan
Orang 26 7 n/a
9.26.0004.002.02.14
          Sewon
Orang 10 8 n/a
9.26.0004.002.02.15
          Kasihan
Orang 39 4 n/a
9.26.0004.002.02.16
          Pajangan
Orang 18 0 n/a
9.26.0004.002.02.17
          Sedayu
Orang 3 20 n/a
9.26.0004.002.03
     Metode kontrasepsi kondom
Orang 1.218 647 n/a
9.26.0004.002.03.01
          Srandakan
Orang 64 98 n/a
9.26.0004.002.03.02
          Sanden
Orang 19 34 n/a
9.26.0004.002.03.03
          Kretek
Orang 56 24 n/a
9.26.0004.002.03.04
          Pundong
Orang 63 32 n/a
9.26.0004.002.03.05
          Bambanglipuro
Orang 85 44 n/a
9.26.0004.002.03.06
          Pandak
Orang 25 15 n/a
9.26.0004.002.03.07
          Bantul
Orang 241 100 n/a
9.26.0004.002.03.08
          Jetis
Orang 31 5 n/a
9.26.0004.002.03.09
          Imogiri
Orang 155 55 n/a
9.26.0004.002.03.10
          Dlingo
Orang 5 11 n/a
9.26.0004.002.03.11
          Pleret
Orang 90 26 n/a
9.26.0004.002.03.12
          Piyungan
Orang 45 17 n/a
9.26.0004.002.03.13
          Banguntapan
Orang 61 19 n/a
9.26.0004.002.03.14
          Sewon
Orang 73 27 n/a
9.26.0004.002.03.15
          Kasihan
Orang 129 41 n/a
9.26.0004.002.03.16
          Pajangan
Orang 51 7 n/a
9.26.0004.002.03.17
          Sedayu
Orang 25 92 n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) 9.26.0004.001 Jumlah peserta KB baru menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) dan kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Diisi sistem Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) Ya
2 Metode kontrasepsi IUD (Intra Uterine Device) 9.26.0004.001.01 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Diisi sistem Metode kontrasepsi IUD (Intra Uterine Device) Ya
3 Srandakan 9.26.0004.001.01.01 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Srandakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
4 Sanden 9.26.0004.001.01.02 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Sanden Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
5 Kretek 9.26.0004.001.01.03 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Kretek Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
6 Pundong 9.26.0004.001.01.04 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Pundong Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
7 Bambanglipuro 9.26.0004.001.01.05 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Bambanglipuro Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
8 Pandak 9.26.0004.001.01.06 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Pandak Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
9 Bantul 9.26.0004.001.01.07 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Bantul Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
10 Jetis 9.26.0004.001.01.08 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Jetis Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
11 Imogiri 9.26.0004.001.01.09 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Imogiri Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
12 Dlingo 9.26.0004.001.01.10 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Dlingo Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
13 Pleret 9.26.0004.001.01.11 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Pleret Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
14 Piyungan 9.26.0004.001.01.12 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Piyungan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
15 Banguntapan 9.26.0004.001.01.13 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Banguntapan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
16 Sewon 9.26.0004.001.01.14 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Sewon Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
17 Kasihan 9.26.0004.001.01.15 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Kasihan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
18 Pajangan 9.26.0004.001.01.16 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Pajangan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
19 Sedayu 9.26.0004.001.01.17 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode IUD (Intra Uterine Device) di Kapanewon Sedayu Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya
20 Metode kontrasepsi Medis Operasi Pria (MOP) 9.26.0004.001.02 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Diisi sistem Metode kontrasepsi Medis Operasi Pria (MOP) Ya
21 Srandakan 9.26.0004.001.02.01 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Srandakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
22 Sanden 9.26.0004.001.02.02 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Sanden Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
23 Kretek 9.26.0004.001.02.03 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Kretek Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
24 Pundong 9.26.0004.001.02.04 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Pundong Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
25 Bambanglipuro 9.26.0004.001.02.05 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Bambanglipuro Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
26 Pandak 9.26.0004.001.02.06 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Pandak Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
27 Bantul 9.26.0004.001.02.07 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Bantul Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
28 Jetis 9.26.0004.001.02.08 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Jetis Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
29 Imogiri 9.26.0004.001.02.09 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Imogiri Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
30 Dlingo 9.26.0004.001.02.10 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Dlingo Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
31 Pleret 9.26.0004.001.02.11 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Pleret Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
32 Piyungan 9.26.0004.001.02.12 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Piyungan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
33 Banguntapan 9.26.0004.001.02.13 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Banguntapan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
34 Sewon 9.26.0004.001.02.14 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Sewon Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
35 Kasihan 9.26.0004.001.02.15 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Kasihan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
36 Pajangan 9.26.0004.001.02.16 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Pajangan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
37 Sedayu 9.26.0004.001.02.17 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Pria (MOP) di Kapanewon Sedayu Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya
38 Metode kontrasepsi Medis Operasi Wanita (MOW) 9.26.0004.001.03 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Diisi sistem Metode kontrasepsi Medis Operasi Wanita (MOW) Ya
39 Srandakan 9.26.0004.001.03.01 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Srandakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
40 Sanden 9.26.0004.001.03.02 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Sanden Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
41 Kretek 9.26.0004.001.03.03 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Kretek Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
42 Pundong 9.26.0004.001.03.04 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Pundong Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
43 Bambanglipuro 9.26.0004.001.03.05 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Bambanglipuro Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
44 Pandak 9.26.0004.001.03.06 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Pandak Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
45 Bantul 9.26.0004.001.03.07 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Bantul Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
46 Jetis 9.26.0004.001.03.08 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Jetis Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
47 Imogiri 9.26.0004.001.03.09 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Imogiri Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
48 Dlingo 9.26.0004.001.03.10 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Dlingo Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
49 Pleret 9.26.0004.001.03.11 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Pleret Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
50 Piyungan 9.26.0004.001.03.12 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Piyungan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
51 Banguntapan 9.26.0004.001.03.13 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Banguntapan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
52 Sewon 9.26.0004.001.03.14 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Sewon Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
53 Kasihan 9.26.0004.001.03.15 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Kasihan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
54 Pajangan 9.26.0004.001.03.16 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Pajangan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
55 Sedayu 9.26.0004.001.03.17 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode Medis Operasi Wanita (MOW) di Kapanewon Sedayu Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya
56 Metode kontrasepsi implan 9.26.0004.001.04 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Diisi sistem Metode kontrasepsi implan Ya
57 Srandakan 9.26.0004.001.04.01 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Srandakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
58 Sanden 9.26.0004.001.04.02 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Sanden Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
59 Kretek 9.26.0004.001.04.03 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Kretek Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
60 Pundong 9.26.0004.001.04.04 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Pundong Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
61 Bambanglipuro 9.26.0004.001.04.05 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Bambanglipuro Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
62 Pandak 9.26.0004.001.04.06 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Pandak Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
63 Bantul 9.26.0004.001.04.07 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Bantul Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
64 Jetis 9.26.0004.001.04.08 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Jetis Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
65 Imogiri 9.26.0004.001.04.09 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Imogiri Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
66 Dlingo 9.26.0004.001.04.10 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Dlingo Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
67 Pleret 9.26.0004.001.04.11 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Pleret Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
68 Piyungan 9.26.0004.001.04.12 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Piyungan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
69 Banguntapan 9.26.0004.001.04.13 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Banguntapan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
70 Sewon 9.26.0004.001.04.14 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Sewon Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
71 Kasihan 9.26.0004.001.04.15 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Kasihan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
72 Pajangan 9.26.0004.001.04.16 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Pajangan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
73 Sedayu 9.26.0004.001.04.17 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP) yang menggunakan metode implan di Kapanewon Sedayu Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya
74 Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) 9.26.0004.002 Jumlah peserta KB baru menurut Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) dan kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Diisi sistem Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) Ya
75 Metode kontrasepsi suntik 9.26.0004.002.01 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Diisi sistem Metode kontrasepsi suntik Ya
76 Srandakan 9.26.0004.002.01.01 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Srandakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
77 Sanden 9.26.0004.002.01.02 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Sanden Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
78 Kretek 9.26.0004.002.01.03 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Kretek Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
79 Pundong 9.26.0004.002.01.04 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Pundong Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
80 Bambanglipuro 9.26.0004.002.01.05 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Bambanglipuro Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
81 Pandak 9.26.0004.002.01.06 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Pandak Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
82 Bantul 9.26.0004.002.01.07 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Bantul Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
83 Jetis 9.26.0004.002.01.08 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Jetis Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
84 Imogiri 9.26.0004.002.01.09 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Imogiri Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
85 Dlingo 9.26.0004.002.01.10 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Dlingo Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
86 Pleret 9.26.0004.002.01.11 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Pleret Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
87 Piyungan 9.26.0004.002.01.12 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Piyungan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
88 Banguntapan 9.26.0004.002.01.13 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Banguntapan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
89 Sewon 9.26.0004.002.01.14 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Sewon Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
90 Kasihan 9.26.0004.002.01.15 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Kasihan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
91 Pajangan 9.26.0004.002.01.16 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Pajangan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
92 Sedayu 9.26.0004.002.01.17 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode suntik di Kapanewon Sedayu Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya
93 Metode kontrasepsi pil 9.26.0004.002.02 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Diisi sistem Metode kontrasepsi pil Ya
94 Srandakan 9.26.0004.002.02.01 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Srandakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
95 Sanden 9.26.0004.002.02.02 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Sanden Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
96 Kretek 9.26.0004.002.02.03 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Kretek Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
97 Pundong 9.26.0004.002.02.04 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Pundong Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
98 Bambanglipuro 9.26.0004.002.02.05 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Bambanglipuro Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
99 Pandak 9.26.0004.002.02.06 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Pandak Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
100 Bantul 9.26.0004.002.02.07 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Bantul Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
101 Jetis 9.26.0004.002.02.08 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Jetis Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
102 Imogiri 9.26.0004.002.02.09 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Imogiri Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
103 Dlingo 9.26.0004.002.02.10 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Dlingo Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
104 Pleret 9.26.0004.002.02.11 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Pleret Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
105 Piyungan 9.26.0004.002.02.12 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Piyungan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
106 Banguntapan 9.26.0004.002.02.13 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Banguntapan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
107 Sewon 9.26.0004.002.02.14 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Sewon Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
108 Kasihan 9.26.0004.002.02.15 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Kasihan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
109 Pajangan 9.26.0004.002.02.16 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Pajangan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
110 Sedayu 9.26.0004.002.02.17 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode pil di Kapanewon Sedayu Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya
111 Metode kontrasepsi kondom 9.26.0004.002.03 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom menurut kapanewon. Angka yang tertera merupakan perhitungan otomatis oleh sistem. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Diisi sistem Metode kontrasepsi kondom Ya
112 Srandakan 9.26.0004.002.03.01 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Srandakan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Srandakan Ya
113 Sanden 9.26.0004.002.03.02 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Sanden Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sanden Ya
114 Kretek 9.26.0004.002.03.03 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Kretek Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kretek Ya
115 Pundong 9.26.0004.002.03.04 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Pundong Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pundong Ya
116 Bambanglipuro 9.26.0004.002.03.05 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Bambanglipuro Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bambanglipuro Ya
117 Pandak 9.26.0004.002.03.06 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Pandak Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pandak Ya
118 Bantul 9.26.0004.002.03.07 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Bantul Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Bantul Ya
119 Jetis 9.26.0004.002.03.08 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Jetis Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Jetis Ya
120 Imogiri 9.26.0004.002.03.09 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Imogiri Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Imogiri Ya
121 Dlingo 9.26.0004.002.03.10 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Dlingo Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Dlingo Ya
122 Pleret 9.26.0004.002.03.11 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Pleret Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pleret Ya
123 Piyungan 9.26.0004.002.03.12 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Piyungan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Piyungan Ya
124 Banguntapan 9.26.0004.002.03.13 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Banguntapan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Banguntapan Ya
125 Sewon 9.26.0004.002.03.14 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Sewon Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sewon Ya
126 Kasihan 9.26.0004.002.03.15 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Kasihan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Kasihan Ya
127 Pajangan 9.26.0004.002.03.16 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Pajangan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Pajangan Ya
128 Sedayu 9.26.0004.002.03.17 Jumlah peserta KB baru pada Metode Kontrasepsi Jangka Pendek (non MKJP) yang menggunakan metode kondom di Kapanewon Sedayu Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 2026 integer - Wajib diisi Sedayu Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi