Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Penyandang Disabilitas Sensorik Netra menurut Kalurahan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul


Tahun
EXCELGRAFIK
Kode Nama Data Satuan 2024 2025 2026
9.28.0026
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra menurut Kalurahan
Orang 597 n/a n/a
9.28.0026.001
Kalurahan Poncosari
Orang 6 n/a n/a
9.28.0026.002
Kalurahan Trimurti
Orang 14 n/a n/a
9.28.0026.003
Kalurahan Gadingsari
Orang 8 n/a n/a
9.28.0026.004
Kalurahan Gadingharjo
Orang 4 n/a n/a
9.28.0026.005
Kalurahan Srigading
Orang 7 n/a n/a
9.28.0026.006
Kalurahan Murtigading
Orang 4 n/a n/a
9.28.0026.007
Kalurahan Tirtohargo
Orang 0 n/a n/a
9.28.0026.008
Kalurahan Parangtritis
Orang 6 n/a n/a
9.28.0026.009
Kalurahan Donotirto
Orang 7 n/a n/a
9.28.0026.010
Kalurahan Tirtosari
Orang 8 n/a n/a
9.28.0026.011
Kalurahan Tirtomulyo
Orang 8 n/a n/a
9.28.0026.012
Kalurahan Seloharjo
Orang 7 n/a n/a
9.28.0026.013
Kalurahan Panjangrejo
Orang 8 n/a n/a
9.28.0026.014
Kalurahan Srihardono
Orang 8 n/a n/a
9.28.0026.015
Kalurahan Sidomulyo
Orang 10 n/a n/a
9.28.0026.016
Kalurahan Mulyodadi
Orang 12 n/a n/a
9.28.0026.017
Kalurahan Sumbermulyo
Orang 11 n/a n/a
9.28.0026.018
Kalurahan Caturharjo
Orang 5 n/a n/a
9.28.0026.019
Kalurahan Triharjo
Orang 14 n/a n/a
9.28.0026.020
Kalurahan Gilangharjo
Orang 15 n/a n/a
9.28.0026.021
Kalurahan Wijirejo
Orang 8 n/a n/a
9.28.0026.022
Kalurahan Palbapang
Orang 8 n/a n/a
9.28.0026.023
Kalurahan Ringinharjo
Orang 6 n/a n/a
9.28.0026.024
Kalurahan Bantul
Orang 3 n/a n/a
9.28.0026.025
Kalurahan Trirenggo
Orang 9 n/a n/a
9.28.0026.026
Kalurahan Sabdodadi
Orang 3 n/a n/a
9.28.0026.027
Kalurahan Patalan
Orang 5 n/a n/a
9.28.0026.028
Kalurahan Canden
Orang 13 n/a n/a
9.28.0026.029
Kalurahan Sumberagung
Orang 9 n/a n/a
9.28.0026.030
Kalurahan Trimulyo
Orang 11 n/a n/a
9.28.0026.031
Kalurahan Selopamioro
Orang 11 n/a n/a
9.28.0026.032
Kalurahan Sriharjo
Orang 9 n/a n/a
9.28.0026.033
Kalurahan Kebonagung
Orang 4 n/a n/a
9.28.0026.034
Kalurahan Karangtengah
Orang 5 n/a n/a
9.28.0026.035
Kalurahan Girirejo
Orang 2 n/a n/a
9.28.0026.036
Kalurahan Karangtalun
Orang 5 n/a n/a
9.28.0026.037
Kalurahan Imogiri
Orang 7 n/a n/a
9.28.0026.038
Kalurahan Wukirsari
Orang 14 n/a n/a
9.28.0026.039
Kalurahan Mangunan
Orang 10 n/a n/a
9.28.0026.040
Kalurahan Muntuk
Orang 4 n/a n/a
9.28.0026.041
Kalurahan Dlingo
Orang 1 n/a n/a
9.28.0026.042
Kalurahan Temuwuh
Orang 4 n/a n/a
9.28.0026.043
Kalurahan Jatimulyo
Orang 9 n/a n/a
9.28.0026.044
Kalurahan Terong
Orang 9 n/a n/a
9.28.0026.045
Kalurahan Wonokromo
Orang 4 n/a n/a
9.28.0026.046
Kalurahan Pleret
Orang 6 n/a n/a
9.28.0026.047
Kalurahan Segoroyoso
Orang 3 n/a n/a
9.28.0026.048
Kalurahan Bawuran
Orang 3 n/a n/a
9.28.0026.049
Kalurahan Wonolelo
Orang 2 n/a n/a
9.28.0026.050
Kalurahan Sitimulyo
Orang 12 n/a n/a
9.28.0026.051
Kalurahan Srimulyo
Orang 9 n/a n/a
9.28.0026.052
Kalurahan Srimartani
Orang 7 n/a n/a
9.28.0026.053
Kalurahan Tamanan
Orang 5 n/a n/a
9.28.0026.054
Kalurahan Jagalan
Orang 4 n/a n/a
9.28.0026.055
Kalurahan Singosaren
Orang 5 n/a n/a
9.28.0026.056
Kalurahan Wirokerten
Orang 9 n/a n/a
9.28.0026.057
Kalurahan Jambidan
Orang 8 n/a n/a
9.28.0026.058
Kalurahan Potorono
Orang 6 n/a n/a
9.28.0026.059
Kalurahan Baturetno
Orang 17 n/a n/a
9.28.0026.060
Kalurahan Banguntapan
Orang 11 n/a n/a
9.28.0026.061
Kalurahan Pendowoharjo
Orang 13 n/a n/a
9.28.0026.062
Kalurahan Timbulharjo
Orang 9 n/a n/a
9.28.0026.063
Kalurahan Bangunharjo
Orang 21 n/a n/a
9.28.0026.064
Kalurahan Panggungharjo
Orang 13 n/a n/a
9.28.0026.065
Kalurahan Bangunjiwo
Orang 14 n/a n/a
9.28.0026.066
Kalurahan Tirtonirmolo
Orang 13 n/a n/a
9.28.0026.067
Kalurahan Tamantirto
Orang 13 n/a n/a
9.28.0026.068
Kalurahan Ngestiharjo
Orang 18 n/a n/a
9.28.0026.069
Kalurahan Triwidadi
Orang 5 n/a n/a
9.28.0026.070
Kalurahan Sendangsari
Orang 3 n/a n/a
9.28.0026.071
Kalurahan Guwosari
Orang 1 n/a n/a
9.28.0026.072
Kalurahan Argodadi
Orang 15 n/a n/a
9.28.0026.073
Kalurahan Argorejo
Orang 6 n/a n/a
9.28.0026.074
Kalurahan Argosari
Orang 6 n/a n/a
9.28.0026.075
Kalurahan Argomulyo
Orang 5 n/a n/a
Unduh Metadata
No Nama Variabel Alias Konsep Definisi Referensi Pemilihan Referensi Waktu Tipe Data Klasifikasi Aturan Validasi Kalimat Pertanyaan Dapat di Akses publik
1 Kalurahan Poncosari 9.28.0026.001 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Poncosari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Poncosari Ya
2 Kalurahan Trimurti 9.28.0026.002 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Trimurti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Trimurti Ya
3 Kalurahan Gadingsari 9.28.0026.003 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Gadingsari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Gadingsari Ya
4 Kalurahan Gadingharjo 9.28.0026.004 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Gadingharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Gadingharjo Ya
5 Kalurahan Srigading 9.28.0026.005 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Srigading Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Srigading Ya
6 Kalurahan Murtigading 9.28.0026.006 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Murtigading Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Murtigading Ya
7 Kalurahan Tirtohargo 9.28.0026.007 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Tirtohargo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Tirtohargo Ya
8 Kalurahan Parangtritis 9.28.0026.008 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Parangtritis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Parangtritis Ya
9 Kalurahan Donotirto 9.28.0026.009 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Donotirto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Donotirto Ya
10 Kalurahan Tirtosari 9.28.0026.010 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Tirtosari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Tirtosari Ya
11 Kalurahan Tirtomulyo 9.28.0026.011 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Tirtomulyo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Tirtomulyo Ya
12 Kalurahan Seloharjo 9.28.0026.012 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Seloharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Seloharjo Ya
13 Kalurahan Panjangrejo 9.28.0026.013 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Panjangrejo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Panjangrejo Ya
14 Kalurahan Srihardono 9.28.0026.014 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Srihardono Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Srihardono Ya
15 Kalurahan Sidomulyo 9.28.0026.015 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Sidomulyo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Sidomulyo Ya
16 Kalurahan Mulyodadi 9.28.0026.016 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Mulyodadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Mulyodadi Ya
17 Kalurahan Sumbermulyo 9.28.0026.017 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Sumbermulyo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Sumbermulyo Ya
18 Kalurahan Caturharjo 9.28.0026.018 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Caturharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Caturharjo Ya
19 Kalurahan Triharjo 9.28.0026.019 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Triharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Triharjo Ya
20 Kalurahan Gilangharjo 9.28.0026.020 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Gilangharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Gilangharjo Ya
21 Kalurahan Wijirejo 9.28.0026.021 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Wijirejo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Wijirejo Ya
22 Kalurahan Palbapang 9.28.0026.022 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Palbapang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Palbapang Ya
23 Kalurahan Ringinharjo 9.28.0026.023 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Ringinharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Ringinharjo Ya
24 Kalurahan Bantul 9.28.0026.024 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Bantul Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Bantul Ya
25 Kalurahan Trirenggo 9.28.0026.025 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Trirenggo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Trirenggo Ya
26 Kalurahan Sabdodadi 9.28.0026.026 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Sabdodadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Sabdodadi Ya
27 Kalurahan Patalan 9.28.0026.027 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Patalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Patalan Ya
28 Kalurahan Canden 9.28.0026.028 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Canden Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Canden Ya
29 Kalurahan Sumberagung 9.28.0026.029 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Sumberagung Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Sumberagung Ya
30 Kalurahan Trimulyo 9.28.0026.030 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Trimulyo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Trimulyo Ya
31 Kalurahan Selopamioro 9.28.0026.031 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Selopamioro Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Selopamioro Ya
32 Kalurahan Sriharjo 9.28.0026.032 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Sriharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Sriharjo Ya
33 Kalurahan Kebonagung 9.28.0026.033 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Kebonagung Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Kebonagung Ya
34 Kalurahan Karangtengah 9.28.0026.034 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Karangtengah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Karangtengah Ya
35 Kalurahan Girirejo 9.28.0026.035 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Girirejo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Girirejo Ya
36 Kalurahan Karangtalun 9.28.0026.036 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Karangtalun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Karangtalun Ya
37 Kalurahan Imogiri 9.28.0026.037 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Imogiri Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Imogiri Ya
38 Kalurahan Wukirsari 9.28.0026.038 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Wukirsari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Wukirsari Ya
39 Kalurahan Mangunan 9.28.0026.039 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Mangunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Mangunan Ya
40 Kalurahan Muntuk 9.28.0026.040 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Muntuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Muntuk Ya
41 Kalurahan Dlingo 9.28.0026.041 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Dlingo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Dlingo Ya
42 Kalurahan Temuwuh 9.28.0026.042 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Temuwuh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Temuwuh Ya
43 Kalurahan Jatimulyo 9.28.0026.043 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Jatimulyo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Jatimulyo Ya
44 Kalurahan Terong 9.28.0026.044 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Terong Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Terong Ya
45 Kalurahan Wonokromo 9.28.0026.045 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Wonokromo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Wonokromo Ya
46 Kalurahan Pleret 9.28.0026.046 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Pleret Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Pleret Ya
47 Kalurahan Segoroyoso 9.28.0026.047 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Segoroyoso Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Segoroyoso Ya
48 Kalurahan Bawuran 9.28.0026.048 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Bawuran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Bawuran Ya
49 Kalurahan Wonolelo 9.28.0026.049 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Wonolelo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Wonolelo Ya
50 Kalurahan Sitimulyo 9.28.0026.050 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Sitimulyo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Sitimulyo Ya
51 Kalurahan Srimulyo 9.28.0026.051 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Srimulyo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Srimulyo Ya
52 Kalurahan Srimartani 9.28.0026.052 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Srimartani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Srimartani Ya
53 Kalurahan Tamanan 9.28.0026.053 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Tamanan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Tamanan Ya
54 Kalurahan Jagalan 9.28.0026.054 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Jagalan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Jagalan Ya
55 Kalurahan Singosaren 9.28.0026.055 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Singosaren Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Singosaren Ya
56 Kalurahan Wirokerten 9.28.0026.056 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Wirokerten Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Wirokerten Ya
57 Kalurahan Jambidan 9.28.0026.057 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Jambidan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Jambidan Ya
58 Kalurahan Potorono 9.28.0026.058 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Potorono Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Potorono Ya
59 Kalurahan Baturetno 9.28.0026.059 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Baturetno Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Baturetno Ya
60 Kalurahan Banguntapan 9.28.0026.060 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Banguntapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Banguntapan Ya
61 Kalurahan Pendowoharjo 9.28.0026.061 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Pendowoharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Pendowoharjo Ya
62 Kalurahan Timbulharjo 9.28.0026.062 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Timbulharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Timbulharjo Ya
63 Kalurahan Bangunharjo 9.28.0026.063 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Bangunharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Bangunharjo Ya
64 Kalurahan Panggungharjo 9.28.0026.064 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Panggungharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Panggungharjo Ya
65 Kalurahan Bangunjiwo 9.28.0026.065 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Bangunjiwo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Bangunjiwo Ya
66 Kalurahan Tirtonirmolo 9.28.0026.066 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Tirtonirmolo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Tirtonirmolo Ya
67 Kalurahan Tamantirto 9.28.0026.067 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Tamantirto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Tamantirto Ya
68 Kalurahan Ngestiharjo 9.28.0026.068 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Ngestiharjo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Ngestiharjo Ya
69 Kalurahan Triwidadi 9.28.0026.069 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Triwidadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Triwidadi Ya
70 Kalurahan Sendangsari 9.28.0026.070 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Sendangsari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Sendangsari Ya
71 Kalurahan Guwosari 9.28.0026.071 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Guwosari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Guwosari Ya
72 Kalurahan Argodadi 9.28.0026.072 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Argodadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Argodadi Ya
73 Kalurahan Argorejo 9.28.0026.073 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Argorejo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Argorejo Ya
74 Kalurahan Argosari 9.28.0026.074 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Argosari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Argosari Ya
75 Kalurahan Argomulyo 9.28.0026.075 Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) penyandang Disabilitas Sensorik Netra yang berada di wilayah Kalurahan Argomulyo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih 2026 integer - Wajib diisi Kalurahan Argomulyo Ya

Metadata Kegiatan

ID: 62525

Judul Kegiatan :

Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul

Tahun:

2024

Cara Pengumpulan Data:

Kompilasi Produk Administrasi

Sektor Kegiatan:

Teknologi Informasi dan Komunikasi


I. Penyelenggara

1.1. Instansi Penyelenggara:

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:

JL. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Kalurahan Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


II. Penanggung Jawab

2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:

Eselon 1:

-

Eselon 2:

Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T.

2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):

Nama:

Sri Mulyani, S S T P, M. Eng

Jabatan:

Kepala Bidang Tata Kelola e-Government, Aplikasi Informatika dan Statistik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul

Alamat:

Jl. Robert Wolter Monginsidi, Kurahan, Bantul, Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55711

Telepon:

0274367509

Faksmile:

-

Email:

diskominfo@bantulkab.go.id


III. Perencanaan dan Persiapan

3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola data yang terpadu, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Satu Data, yang menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Masing-masing perangkat daerah memproduksi data sesuai dengan urusan masing-masing, melakukan pendataan sesuai dengan daftar data yang telah disepakati dalam Forum Satu Data. Data yang diproduksi dan telah dimutakhirkan berkala dipublikasikan melalui portal Sedata Sebantul. Data yang diproduksi perangkat daerah dan disampaikan melalui Sedata Sebantul menjadi data acuan dalam pengambilan kebijakan. Pemanfaatan data yang diproduksi dapat dimanfaatkan secara terbuka dengan berbagai format sesuai kebutuhan. Setiap urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu menyampaikan data sesuai urusannya sebagai salah satu bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul memiliki peran strategis sebagai pengampu urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul juga sebagai Walidata dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul, bertanggung jawab dalam pengelolaan portal Sedata Sebantul serta memastikan keterpaduan, interoperabilitas, dan kualitas data yang disajikan. Sebagai bagian dari pelaksanaan peran tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Kompilasi Data Statistik Sektoral Kabupaten Bantul. Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun, memverifikasi, dan mengonsolidasikan data statistik sektoral dari seluruh produsen data Kabupaten Bantul termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Melalui kegiatan ini, diharapkan tersedianya data statistik sektoral yang valid, mutakhir, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan pembangunan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga memperkuat koordinasi antarperangkat daerah serta mendukung terwujudnya tata kelola data yang sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia di Kabupaten Bantul.

3.2. Tujuan Kegiatan:

1. Mengumpulkan data sektoral Kabupaten Bantul, 2. Memenuhi kebutuhan data dari berbagai pengguna data, dan 3. Mendukung implementasi Satu Data Indonesia.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:

Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
1. Perencanaan Kegiatan 15 December 2023 29 December 2023
2. Desain 2 January 2024 4 January 2024
B. Pengumpulan
3. Pengumpulan Data 5 January 2024 16 December 2024
C. Pemeriksaan
4. Pengelolaan data 16 January 2024 26 December 2024
D. Penyebarluasan
5. Analisis 16 January 2024 26 December 2024
6. Diseminasi Hasil 27 January 2025 28 January 2025
7. Evaluasi 29 January 2025 31 January 2025

3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:

No Nama Variabel (Kharakteristik) Konsep Definisi Referensi Waktu (periode Enumerasi)
1 Jenis Kelamin Jenis Kelamin Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. 2024
2 Tingkat Pendidikan Tingkat Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). 2024
3 Agama Agama Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta manusia dan lingkungannya. 2024
4 Penduduk Penduduk Banyaknya orang yang mendiami suatu wilayah. 2024
5 Jenis Lapangan Usaha Jenis Lapangan Usaha Penggolongan bidang kegiatan suatu usaha/pekerjaan atau tempat seseorang bekerja 2024
6 Kapanewon Kapanewon Sebutan kecamatan di wilayah DIY yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota. 2024
7 Kalurahan Kalurahan Sebutan desa di wilayah DIY yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas-batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon. 2024
8 Jumlah peristiwa kejahatan Peristiwa kejahatan Banyaknya kejadian tindak pidana yang dilaporkan atau tercatat oleh aparat penegak hukum dalam suatu wilayah dan periode waktu tertentu 2024
9 Jumlah Tenaga Kerja Terdata Pekerja Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat 2024
10 Jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPPK Sekelompok jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada instansi pemerintah 2024
11 Realisasi Investasi PMDN Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Dalam Negeri 2024
12 Realisasi Investasi PMA Realisasi Investasi Realisasi Investasi Penanam Modal Asing 2024
13 Perangkat Daerah Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 2024
14 Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jabatan Sekelompok jabatan pada instansi pemerintah. 2024
15 Jenis Pekerjaan Pekerjaan Utama jenis-jenis pencaharian; yang dijadikan pokok penghidupan; sesuatu yang dilakukan untuk mendapat nafkah. 2024
16 Sistem Data Sistem Data Program aplikasi yang berinteraksi dengan basis data 2024
17 Data Geospasial Data Geospasial Data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi 2024
18 Kegiatan Statistik Kegiatan Statistik Serangkaian proses sebagai upaya penyediaan dan penyebarluasan data 2024
19 Metadata Metadata Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data 2024
20 Daftar Data Daftar Data Kumpulan data yang disepakati 2024
21 Keterisian Data Keterisian Data Jumlah data terisi dibagi dengan jumlah seluruh data pada daftar data masing-masing dikali dengan 100 2024
22 Instansi Pemerintah Instansi Pemerintah, Instansi Pusat, Instansi Daerah Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga, badan lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah, atau pemerintah daerah yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. 2024

IV. Desain Kegiatan

Diisi jika cara pengumpulan data adalah Survei

4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:

BERULANG

4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:

TAHUNAN

4.3. Tipe Pengumpulan Data:

LONGITUDINAL_CROSS_SECTIONAL

4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:

SEBAGIAN_WILAYAH_INDONESIA

4.5. Wilayah Kegiatan:

No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1 DI YOGYAKARTA BANTUL

4. Metode Pengumpulan Data:

Pengumpulan data sekunder

4.7. Sarana Pengumpulan Data:

CAWI

4.8. Unit Pengumpulan Data:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan


V. Desain Sampel

5.1. Jenis Rancangan Sampel:

5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:

5.3. Metode Yang Digunakan:

5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir:

-

5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan:

-

5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama:

-

5.7. Unit Sampel:

-

5.8. Unit Observasi:

-


VI. Pengumpulan Data

6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?

Tidak

6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:

Supervisi

6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?

Tidak

6.4. Petugas Pengumpulan Data:

STAF_INSTANSI_PENYELENGGARA_DAN_MITRA_ATAU_TENAGA_KONTRAK

6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:

DIPLOMA_I_ATAU_II_ATAU_III

6.6. Jumlah Petugas:

Supervisor/penyelia/pengawas : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 157 orang

6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?

Ya


VII. Pengolahan Dan Analisis

7.1. Tahapan Pengolahan Data:

Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Ya
Penyahihan (Validasi) : Ya

7.2. Metode Analisis:

DESKRIPTIF

7.3. Unit Analisis:

Lainnya : Perangkat daerah, kapanewon, instansi vertikal/BUMN/BUMD/Otoritas dan kalurahan

7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:

Kabupaten/Kota


VIII. Diseminasi Hasil

8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum

Tercetak (Hardcopy) : Tidak
Digital (Softcopy) : Ya
Data Mikro : Tidak

8.2. Rencana Rilis Produk Kegiatan

Jenis Produk Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) -
Digital (Softcopy) 27 January 2025
Data Mikro -

Masukan Pengguna

Pekerjaan*

Tujuan Penggunaan*

Captcha wajib di isi

Visualisasi