Persentase Kegiatan (Event) Perangkat Daerah dan Pelayanan Publik pada Pemerintah Daerah yang Dimanfaatkan Secara Daring dengan Memanfaatkan Domain dan Sub Domain Instansi Penyelenggara Negara Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015