Penerbitan Izin Penggunaan Arsip yang Bersifat Tertutup yang Disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten/Kota yang Sesuai NSPK
Tingkat Keberadaan dan Keutuhan Arsip Sebagai Bahan Pertanggung Jawaban Setiap Aspek Kehidupan Berbangsa dan Bernegara untuk Kepentingan Negara Pemerintahan Pelayanan Publik dan Kesejahteraan Rakyat
Tingkat Ketersediaan Arsip Sebagai Bahan Akuntabilitas Kinerja Alat Bukti yang Sah dan Pertanggungjawaban Nasional Pasal 40 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan